Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Dengan Negara
Malaysia
Karya Ilmiah Ini Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Pelajaran PKN
Kelas XII Semester I
Disusun Oleh :
Nama : Heri Nuryanto
Kelas : XII IPA 3
No. Absen : 13
SMA
NEGERI 1 JAKENAN
Tahun
Ajaran 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan izin dan
kekuatan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan
judul ’’Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara
Malaysia” tepat pada waktunya. Karya tulis ini ini ditujukan untuk memenuhi
tugas mata pelajaran PKN.
Terselesaikannya Karya Tulis ini, kami dibantu oleh beberapa pihak. Oleh karena itu
pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Kaslan selaku Kepala SMA N
1 JAKENAN
2. Ibu Hartutik selaku guru
pembimbing mata pelajaran PKN
3. Semua pihak yang tidak sempat
kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan
makalah ini.
Kami
menyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik
dalam isi maupun sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan
pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik
dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhirnya,
kami mengharapkan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi
kami dan umumnya bagi pembaca.
Jakenan, 21 Juli 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL…………………………………………………...…………..i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………...……....ii
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………….....iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang………………………………………………………....1
B. Rumusan
Masalah……………………………………………………...2
C. Tujuan
Penulisan……………………………………………………….2
D. Manfaat
Penelitian……………………………………………………..2
BAB II. PEMBAHASAN
A. Sistem
Pemerintahan...............................................................................3
B. Sistem Pemerintahan Indonesia..............................................................7
C. Sistem Pemerintahan Malaysia..............................................................12
D. Perbedaan Sistem Pemerintah
Monarki & Republik..............................15
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………..17
B. Saran…………………………………………………………………17
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………...18
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul “ Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Dengan Negara Malaysia”.
Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara.TimMelintang di
katulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan
Samudera Hindia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di utara pulau Kalimantan,
dengan Papua Nugini di timur pulau Papua dan dengan or Timur di utara pulau
Timor.
Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga
belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk
negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat dan Malaysia Timur — oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan
Agong dan
pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip
dengan sistem parlementer Westminster.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, masalah dapat dirumuskan:
1.
Pengertian Sistem
Pemerintahan.
2.
Sistem Pemerintahan
Indonesia.
3.
Sistem Pemerintahan Malaysia.
4.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer
5.
Kelebihan dan
kelemahan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
C. Tujuan
Penulisan
Sesuai
dengan rumusan masalah tersebut, tujuan yang dapat dicapai adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian Sistem
Pemerintahan.
2.
Mengetahui sistem Pemerintahan
Indonesia.
3.
Mengetahui sistem Pemerintahan Malaysia.
4.
Mengetahui ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer
5.
Mengetahui kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer
D. Manfaat Penulisan
Penyusun
mengharapkan karya tulis ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Selain
itu, melalui karya tulis ini penyusun berharap pembaca tidak hanya mengetahui
sistem pemerintahan Indonesia saja, tetapi juga mengetahui sistem pemerintahan
negara lain agar dapat membandingkannya dengan sistem pemerintahan yang berlaku
dinegera Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara
menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet
presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan
pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana
menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR
melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet
presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet
ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan,
baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota
kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet
ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet
ekstraparlementer.
-
Kabinet parlementer adalah suatu
kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang
ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya),
cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet
nasional, dan kabinet partai.
-
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet
yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta
keadaan dalam parlemen/DPR.
Sistem
Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu:
- sistem pemerintahan presidensial;
- sistem pemerintahan parlementer.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk
parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan
sistem pemerintahan presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara
tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain
dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri dari sistem
pemerintahan parlementer
secara singkat.
Sistem pemerintahan
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala negara dan kepala pemerintahan
|
Terpisah,kepala negara adalah raja,ratu,sultan atau
presiden.kepala pemerintahan adalah perdana mentri
|
Jadi satu dipegang oleh presiden
|
Masa jabatan kepala pemerintahan
|
Tergantung dukungan parlemen
|
Sudah ditentukan (fix term)
|
Pemilihan kepala pemerintahan
|
Perdana mentri dipilih oleh Parlemen berdasarkan kekuatan
politik di Parlemen
|
Presiden dipilih oleh rakyat
|
Kabinet
|
Bertanggung jawab kepada parlemen
|
Bertanggung jawab kepada presiden
|
Pengaruh
Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika
Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model
tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan
contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara
tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar,
tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk
menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan
adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan
oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem
pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara
lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antar sistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para
pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan
kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan,
pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan
sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut
memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan
sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem
presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di
Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks
and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga
mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak
semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem
pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga
semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat
dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi
bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari
kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di
dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
B. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Indonesia
menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR
pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen
ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga
berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi
lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur
independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa
jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah
utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Sidarto Danusubroto,
menggantikan almarhum Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie,
sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga
eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang
diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik
untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan
mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia.
Lembaga
Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial
adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Berikut sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan
UUD sebelum dan sesudah diamandemen :
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih
besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
C. Sistem
Pemerintahan
Malaysia
Malaysia
adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Federasi
merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi
beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem
pemerintahan di Malaysia erat model sistem Westminster parlementer, warisan
dari pemerintahan kolonial Inggris.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan
serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percayakepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Setiap Negara bagian memiliki
majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief
minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis
negara bagian. Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional,
yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala
negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong
(Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan
Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat
pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam
pemilihan.
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem
parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer
Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila
melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di
legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah
selama zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah
persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia
yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
Sistem
politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya
pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih
dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti
kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
1.a
Kekuasaan eksekutif
a. Perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan
b. Raja/ Sultan Yang di-Pertuan
Agung sebagai kepala Negara
c. Perdana menteri merupakan anggota
dewan rendah (Dewan
Rakyat), yang direstui Yang
di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan
mayoritas parlemen
d. Kabinet dipilih dari anggota Dewan
rakyat dan Dewan Negara yang merupakan anggota parlemen
1.b
Kekuasaan legislatif
a. menggunakan sistem bikameral yang
terdiri dari senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat).
b. Parlemen di tingkatan persekutuan,
masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan
Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan
beranggota-tunggal.
c. Senat ditunjuk oleh pemimpin
tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian.
d. Anggota HoR dipilih melalui popular
vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
1.c
Kekuasaan Yudikatif
a. Hakim pengadilan Federal ditunjuk
oleh pemimpin tertinggi dengan
nasehat perdana menteri.
b. Hakim adalah orang yang paling
penting yang memiliki kekuasaan
untuk menyatakan tindakan parlemen adalah inkonstitusional dan
ultra vires sesuai dengan kewajiban Konstitusi dan pemahaman
mereka tentang hukum.
D.
Perbedaan Sistem Pemerintah Monarki & Republik
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai
kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang
dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa
monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki
mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional,
yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol
kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki
biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara.
Contohnya saja di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam.
Berdasarkan survei data dari id.wikipedia.org, Negara
yang menggunakan sistem pemerintahan republik merupakan negara yang lebih
berkembang dibandingkan dengan negara yang sistem pemerintahannya monarki.
Tetapi tidak menjamin bahwa pasti akan menjadi negara maju. Karena sistem
pemerintahan monarki juga masih ada yang tergolong negara berkembang. Begitu
pula dengan sistem pemerintahan republik, bahkan bagi negara-negara yang
mengannut sistem republik lebih banyak yang tergolong negara berkembang-nya dari
pada negara maju.
Gambar
1. Persentase Negara Republik dan Negara Monarki
Penggolongan negara maju dan negara berkembang sendiri tidak hanya dilakukan
dalam satu tahun, namun juga dilakukan survei dan analisa dalam segala aspek di
negara tersebut. Jadi tidak hanya dilihat dari satu sisi saja. Misalnya hanya
dilihat dari sisi militer, teknologi, atau ekonomi. Pada awalnya yang menjadi
patokan adalah pendapatan per-kapita dari negara tersebut karena pendapatan
per-kapita menjadi dasar dari kemampuan finansial dari setiap penduduk di
negara tersebut. Misalnya, meningkatnya pendapatan per-kapita masyarakatnya
menyebabkan berkurangnya tingkat kemiskinan yang akan berakibat pula pada
berkurangnya angka kriminalitas dan meningkatnya taraf hidup masyarakatnya
tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
adalah sistem presidensial. Sementara itu, sistem pemerintahan kerajaan
Malaysia adalah parlementer. Letak perbedaan kedua sistem pemerintahan tersebut
antara lain :
A. Badan Eksekutif
1. Badan eksekutif Kerajaan Malaysia terletak pada
perdana menteri yang memeng kuasa pengatur dan sebagai penggerak pemerintahan
negara.
2. Badan eksekutif negara Indonesia terletak pada
presiden yang mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara
dan sebagai kepala pemerintahan.
B. Badan Legisilatif atau Badan
Perundangan
1. Di Malaysia terdapat dua dewan utama dalam badan
perundangan, yaitu Dewan Negara dan Dewan rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai
peranan untuk membuat undang-undang.
2. Di Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat). Badan mempunyai peranan untuk membuat undang-undang dengan
persetujuan presiden.
B.Saran
Marilah kita mempelajari sistem pemerintahan negara lain
juga, karena dengan mempelajari sistem pemerintahan negara lain kita dapat
mengetahui perbedaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain
serta dapat membandingkannya.
DAFTAR
PUSTAKA
3 comments
Write commentsEmoticonEmoticon